Ini bertujuan untuk meninggikan harkat dan martabat desa yang kental akan budaya lokal. Juga bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para tua adat yang ada dengan intervensi dana dari APBD melalui honor di setiap bulannya.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Inspektorat Daerah dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan melakukan audit di 160 Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit ini akan resmi dimulai pada tanggal 8 April 2025, dengan mengaudit pengelolaan Dana Desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Kelima, berdasarkan arahan Persiden Prabowo Subianto melalui Menteri Koperasi akan dibentuk koperasi desa merah putih.
Setiap desa diwajibkan untuk mendirikan koperasi berdasarkan potensi rill yang ada di desa tersebut, dan yang berhubungan dengan sektor ril seperti Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata, dan Kelautan.
Keenam, komitmen Pemerintahan Yosef Lede dan Aurum Titu Eki tetap melaksanakan visi misi kami, yakni meningkatkan kesejahteraan perangkat desa seperti RT, RW, Dusun dan BPD dengan kenaikan insentif.
Ketujuh, dalam upaya membantu mengawasi jalannya pemerintahan Desa, telah disiapkan aplikasi hotline lapor kaka Bupati.
Kedelapan, Sistem pembayaran non tunai untuk semau transaksi keuangan di Desa.
“Beberapa catatan catatan penting ini saya sampaikan dengan harapan BPD mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan undang-undang. Bantu kami awasi Desa, dengan demikian pemerintahan Desa dapat berjalan baik dan masyarakat menjadi sejahtera”, pungkasnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















