Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., menitipkan beberapa pesan penting kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kupang.
Pesan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Kupang saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Kupang.
Sebanyak 1.161 orang pengurus BPD dari 160 Desa yang hadir, Bupati Yosef Lede mengatakan, berdasarkan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPD juga memiliki peran yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPD tidak hanya sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan tetapi sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Tugas fungsi utama adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa. Jadi BPD itu jangan takut kepala desa, harus kerja maksimal sesuai tupoksi dan kewenangan berdasarkan undang-undang”, ujar Yosef Lede, Kamis (27/03/2025) di Aula Kantor Bupati.
“BPD ini tidak dibayar oleh kepada desa tetapi dibayar dari Dana Desa itu uang negara, maka itu BPD bekerja dan bertanggung jawab kepada negara bukan kepada Kepala Desa. Awasi pemerintahan termasuk awasi pengelolaan Dana Desa”, sambungnya.
Dalam amanatnya, Bupati Yosef Lede memberikan beberapa catatan penting sebagai pesan pengingat ketika BPD menjalankan kewajiban sebagai mitra desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















