Masa Jabatan BPD Diperpanjang, Bupati Yosef Lede Titip 8 Pesan Penting!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 563 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., menitipkan beberapa pesan penting kepada pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kupang.

Pesan tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Kupang saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kabupaten Kupang.

Sebanyak 1.161 orang pengurus BPD dari 160 Desa yang hadir, Bupati Yosef Lede mengatakan, berdasarkan undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPD juga memiliki peran yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPD tidak hanya sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan tetapi sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Tugas fungsi utama adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa. Jadi BPD itu jangan takut kepala desa, harus kerja maksimal sesuai tupoksi dan kewenangan berdasarkan undang-undang”, ujar Yosef Lede, Kamis (27/03/2025) di Aula Kantor Bupati.

“BPD ini tidak dibayar oleh kepada desa tetapi dibayar dari Dana Desa itu uang negara, maka itu BPD bekerja dan bertanggung jawab kepada negara bukan kepada Kepala Desa. Awasi pemerintahan termasuk awasi pengelolaan Dana Desa”, sambungnya.

Dalam amanatnya, Bupati Yosef Lede memberikan beberapa catatan penting sebagai pesan pengingat ketika BPD menjalankan kewajiban sebagai mitra desa.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan di NTT, FLLAJ Evaluasi RAK dan Soroti Budaya Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru