Mewakili Seksi Prosesi, Richard Ratu Leba dalam keterangannya menyampaikan update terakhir yang dipastikan mengikuti kegiatan sebanyak 16 peserta.
“Saat ini tercatat 16 peserta kolektif yang telah memastikan peran mereka dalam prosesi. Dan juga sebanyak 7 peserta bakal mengambil bagian dalam peserta partisipan dan puji pujian,” ujar Richard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tata Tertib dan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Mengingat prosesi ini adalah bentuk ibadah raya di ruang publik, panitia menetapkan protokol ketat sebagai tata tertib peserta untuk menjaga kekhidmatan:
Zona Bebas Asap Rokok: Larangan keras merokok selama seluruh rangkaian kegiatan.
Etika Komunikasi: Peserta wajib menjaga lisan dari kata-kata kasar atau tidak sopan.
Hening dan Khidmat: Menjaga suasana doa dan refleksi di sepanjang rute perjalanan.
“Terkait logistik, panitia telah melakukan pemetaan rute secara detail. Salah satu kebijakan krusial adalah pembatasan ukuran kendaraan. Kendaraan besar dilarang masuk dalam barisan prosesi guna memastikan arus lalu lintas publik tetap mengalir lancar dan tidak terjadi penyumbatan di bahu jalan yang dapat mengganggu mobilitas warga lainnya,” tutupnya.
Dalam pertemuan resmi di kantor Pemerintah Kabupaten Kupang, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kupang, Pendeta Doddy Oktavianus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Kupang dan Wakil Bupati Kupang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















