Penerapan Pas Masuk Pelabuhan Hansisi Dikeluhkan Warga, Kepala UPTD Hansisi Buka Suara.!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 581 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, ATN – Kebijakan penetapan biaya pas masuk bagi penumpang kapal di Pelabuhan Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, memicu keluhan dari warga setempat. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada Selasa (01/09/2026) tersebut dinilai mendadak dan minim sosialisasi.

Jes Lalay, warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, menyayangkan pengumuman yang terkesan dipaksakan tanpa adanya dialog terlebih dahulu bersama masyarakat.

“Apa dasar hukumnya pemberitahuan itu? Tanpa sosialisasi kepada kami sebagai masyarakat, kemudian sudah diberlakukan. Kalau tidak salah, pemberitahuan itu baru ditempel tiga hari lalu dan hari ini sudah dimulai,” ujar Jes kepada AtlasNews, Selasa (01/09/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi gejolak tersebut, Kepala UPTD Dermaga Hansisi, Petrus Lasi, memberikan penjelasan resmi terkait alasan dan Payung hukum di balik penerapan aturan baru ini.

Saat di konfirmasi, Petrus Lasi menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa dasar, melainkan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, khususnya poin yang mengatur jasa kepelabuhanan.

Adapun rincian tarif pas masuk yang diberlakukan meliputi:

Pengunjung/Pengantar/Penjemput: Rp2.000 / orang

Sepeda Motor: Rp3.000 / unit

Mobil: Rp4.000 hingga Rp6.000 / unit (tergantung kategori kendaraan)

Baca Juga :  Sambangi Konsolidasi Internal Partai Golkar, Jerri Manafe Dipastikan Maju Bupati Kupang 2024

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong di Tolnaku: Kala Gereja, Masyarakat, dan Pemerintah Bersatu.!!
Perkuat Sinergi Dukung Mudik Berkeselamatan, Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat
Pengusaha Ternak Sapi di Kabupaten Kupang Merasa Dirugikan, Rildi Amtiran Angkat Bicara!
Dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Boleh Berkampanye. Berikut Aturannya!
Pedagang Pasar Lili Mengeluhkan Pembuangan Air Limbah Secara Sembarangan Dari Salah Satu Warung
Jerri Manafe Mendapat Surat Perintah dan Pengarahan Langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Tahun 2024
Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Teken Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru