“Capaian ini adalah bukti kerjasama kami berjalan baik, bukti kami sudah menjalankan tugas secara terencana dan bertanggung jawab. Kerja sama seluruh elemen adalah kunci keberhasilan kami”, ujar Ayub Saebesi.
Lebih lanjut Ayub Saebesi menjelaskan, berdasarkan bukti administrasi dan pekerjaan fisik yang termaktub dalam rencana APBDes Tahun 2025 telah diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten Kupang.
Dalam anggaran APBDes tahun 2025 tahap I, Pemerintah Desa Fatukanutu melakukan pekerjaan fisik berupa pembanguan 11 unit rumah bagi masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbicara LPJ tidak hanya terbatas pada administrasi kertas saja tetapi juga dibuktikan dengan realisasi pekerjaan fisik. Sejauh ini di Desa Fatukanutu berjalan baik, administrasi baik, fisik terbukti berjalan juga”, jelasnya.
“APBDes Tahun 2025 tahap I, kami Desa Fatukanutu masukan pekerjaan fisik 11 unit rumah. Tahap II kami fokuskan kepada pekerjaan jalan Desa sepanjang 1900 meter yang tersebar di dusun 4,5, dan 6. Dalam waktu dekat kami sudah bisa posting LPJ kami”, pungkasnya. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















