Kupang, ATN – Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto jadi desa pertama yang telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahap I APBDes tahun 2025.
Desa Fatukanutu yang juga merupakan salah satu Desa dengan pengelolaan Dana Desa terbaik berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kini dalam proses pengajuan Dana Desa Tahap II.
Bukan hanya itu, Desa Fatukanutu tercatat sebagai pelopor dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui media ini di kediamannya pada Selasa, (27/05/2025) malam, Kepala Desa Fatukanutu, Fransiskus M. A. Saebesi, S.H., mengungkapkan rahasia keberhasilan mempercepat pelaporan LPJ kepada Dinas PMD Kabupaten Kupang.
Dikatakan, catatan prestasi tersebut bisa terlaksana berkat dukungan penuh seluruh perangkat Desa dan merupakan bukti kerja sama antara Kepala Desa, BPD, dan tim kerja yang baik dan profesional.
Selain itu, sebagai salah satu yang tercepat dalam penyelesaian LPJ tahap I, Ayub Saebesi sapaan akrabnya menyebut jika hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan transparansi dan akuntabel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















