Menanggapi kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat akibat beredarnya surat tersebut, pihak berwenang telah melakukan penelusuran dan konfirmasi mendalam. Berdasarkan hasil verifikasi, informasi yang tertuang dalam surat pemberitahuan tersebut dipastikan TIDAK BENAR atau merupakan berita bohong (hoaks).
Surat tersebut bukanlah produk resmi yang dikeluarkan oleh institusi Polres Kupang. Penggunaan nama pejabat kepolisian dan stempel resmi dalam dokumen tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi informasi yang bertujuan untuk menciptakan keresahan di kalangan warga.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kepanikan publik memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Verifikasi Sumber Informasi: Sebelum mempercayai atau membagikan pesan berantai, pastikan informasi tersebut berasal dari kanal resmi, seperti akun media sosial resmi kepolisian atau situs berita kredibel.
Jangan Mudah Termakan Isu: Tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti keamanan anak.
Laporkan Penyebar Hoaks: Masyarakat yang memiliki informasi mengenai sumber pertama penyebaran surat hoaks ini, atau mengetahui identitas pihak yang dengan sengaja menyebarkannya, diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















