Jakarta, ATN – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin, 8 Juni 2026.
Dilansir dari TV Parlemen, salah satu agenda krusial dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai manajemen sumber daya manusia aparatur dan penataan tenaga non-ASN di daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pegawai di daerah di tengah dinamika anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin-Poin Utama Hasil Rapat
Berikut adalah poin-poin kesimpulan dari hasil rapat yang menjadi titik terang bagi nasib tenaga non-ASN dan PPPK di seluruh Indonesia:
Jaminan Status PPPK: Komisi II DPR RI secara tegas menyatakan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak akan diberhentikan. Jaminan ini berlaku meskipun pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan fiskal.
Relaksasi Aturan Belanja Pegawai: Komisi II DPR RI mendukung adanya masa transisi dalam penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















