Pimpin Apel Kesadaran, Aurum Titu Eki Bawa Kabar Bahagia Bagi ASN Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 486 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews Menjadi pemimpin dalam apel kesadaran bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Kupang, Wakil Bupati Kupang, Aurum O. Titu Eki sampaikan kabar bahagia.

Apel kesadaran yang digelar di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, pada Senin (24/03/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Wabup Aurum Titu Eki menghimbau agar para pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tidak perlu khawatir, karena hak mereka juga pasti akan mereka dapatkan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan THR tersebut ungkap Wabup Aurum Titu Eki, akan dibayarkan paling lambat besok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN, yang dalam waktu dekan akan segara disahkan Peraturan Bupatinya, sehingga bisa diberikan kepada ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Aurum Titu Eki mengingatkan jika kewajiban dari pegawai haruslah diutamakan sebelum menuntut hak, termasuk kewajiban mengikuti apel pagi dan apel sore.

Juga kewajiban mengikuti senam pagi setiap hari jumat dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, Puskemas,hingga Sekolah, serta disiplin dalam bekerja setiap hari sehingga ada output dari pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga :  Bertemu Warga Eks Timor Timur, Bupati Yosef Lede Tegaskan Akan Perjuangkan Status Tanah

Sumber Berita : Prokopim Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Berita Terbaru