Polres Kupang Berhasil Ringkus ‘JR’, Pelaku Pencurian Sapi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 00:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 64 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Respon Serigala Polres Kupang setelah berhasil menangkap 'JR', terduga pelaku pencurian sapi desa Oelpuah saat hendak melarikan diri.

Foto: Tim Respon Serigala Polres Kupang setelah berhasil menangkap 'JR', terduga pelaku pencurian sapi desa Oelpuah saat hendak melarikan diri.

Oelamasi, AtlasNews.ID – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang melalui tim Respon Serigala berhasil meringkus (JR), terduga pelaku pencurian sapi, selasa(05/03/2024) diruang tunggu bandara El Tari Kupang saat hendak melarikan diri ke Papua.

 

JR yang merupakan buronan Polres Kupang, diduga telah melakukan pencurian sapi milik warga desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Kupang Berhasil Ringkus 'JR', Pelaku Pencurian Sapi
Foto: Tim Respon Serigala Polres Kupang saat berhasil menangkap JR, terduga pelaku pencurian sapi.

JR ditetapkan penyidik Polres Kupang sebagai tersangka dalam kasus Pencurian Sapi milik Obet Haumeni warga Desa Oelpuah. Ia merupakan salah satu dari empat tersangka lainnya yang secara bersama-sama mencuri sapi milik Obet yang adalah sesama warga Desa Oelpuah tersebut.

Oleh penyidik, JR telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama EL karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.

“Ya, tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang kemarin siang (Selasa 5/3) saat mau kabur ke Papua,” terangnya.

Masih menurut Iptu Epy, proses penangkapan tersebut bermula saat pada hari Senin tanggal 04 Maret 2023 setelah didapatkan informasi bahwa JR akan melarikan diri ke Propinsi Papua dengan menggunakan Pesawat Lion Air.

Mendengar informasi tersebut ungkap Kasat Reskrim, penyidik langsung berkoordinasi dengan maskapai Lion Air dan diperoleh data manifest ada nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak melakukan penerbangan ke Papua.

Kondisi ini merupakan kesempatan baik penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap JR. Melalui Tim Resmob Serigala Polres Kupang dipimpin Aiptu Andri Tade, pelaku dijemput diruang tunggu Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang menunggu jadwal penerbangan menuju Papua bersama isterinya.

Polres Kupang Berhasil Ringkus 'JR', Pelaku Pencurian Sapi
Foto: JR, terduga pelaku pencurian sapi setelah berhasil diamankan tim respon serigala Polres Kupang.

Dari Bandara El tari JR bersama isterinya dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan sebagaimana para tersangka lainnya yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Oelamasi.

“YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO, tapi syukur kami JR sudah ditangkap,” tambah Iptu Epy.

Baca Juga :  Respons Cepat Tangani Tanah Longsor Takari, Warga Beri Apresiasi Dan Pujian Kepada Bupati Kupang

Terkait kronologi tindak pidana pencurian sapi, dijelaskan Iptu Elpidus bahwa kasus pencurian tersebut berawal pada tanggal 11 September 2023 lalu, pukul 15.00 WITA tersangka MB menyampaikan kepada YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni.

Selanjutnya, para Tersangka menuju tempat dimana sapi tersebut dijerat dan setiba di tempat kejadian para tersangka melakukan aksinya membantai sapi tersebut.

Namun sayangnya aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.

Mendapat laporan AB, Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.

“Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang,” tutup Iptu Epy.

Terhadap para tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru