Ancaman Pidana
Tersangka HD kini terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP (atau pasal terkait penghasutan tindak pidana) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kupang guna melengkapi berkas perkara,” pungkas Iptu Helmy Wildan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















