Polisi mengamankan dokumen berisi tulisan bermuatan hasutan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Kupang, hingga DPR RI, dengan tembusan kepada pihak Polda NTT.
Akibat hasutan tersebut, massa yang dikoordinir oleh HD melakukan pengrusakan fasilitas negara, termasuk mendorong pintu ruang kerja staf Bupati Kupang hingga mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan jika pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum, di antaranya:
Serpihan kayu dari lokasi pengrusakan, Flashdisk yang berisi rekaman video siaran langsung (live) berisi konten penghasutan, Dokumen tertulis yang berisi pesan-pesan provokatif.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses hukum terhadap HD telah melewati prosedur yang panjang. Namun, tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik.
“Pada tahap penyelidikan, kami sudah mengundang dua kali namun tidak hadir. Saat naik ke tahap penyidikan, kami layangkan panggilan sebagai saksi juga tidak hadir. Pun setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua kali panggilan tidak dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim.
Atas dasar tersebut, pada 30 Maret, polisi mengeluarkan perintah membawa tersangka untuk dihadapkan kepada penyidik. Meski sudah diamankan, tersangka HD dikabarkan tetap enggan memberikan keterangan atau bungkam saat diperiksa oleh tim penyidik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















