Kupang, ATN – Penyidik Satreskrim Polres Kupang akhirnya melakukan upaya paksa terhadap tersangka berinisial HD terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan kejahatan.
Penjemputan paksa kepada ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia atau LP2TRI tersebut dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan saat konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Kupang, Selasa (31/03/2026) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi
Iptu Helmy Wildan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 24 November 2025. Tersangka HD diduga menjadi otak di balik aksi unjuk rasa terkait dana Seroja yang berakhir ricuh di Kantor Bupati Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HD melakukan penghasutan melalui media sosial dengan cara:
Live Facebook dengan mengunakan akun atas nama “Hendrikus Djawa”, yang menyiarkan ajakan kepada massa untuk melakukan aksi anarkis.
Selain itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, Ipda Lalu Rohandy Hidayat, HD terbukti melakukan Provokasi Pembakaran.
“Dalam siaran langsung tersebut, tersangka secara terang-terangan mengajak massa untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















