Soroti Hasil Seleksi PPPK TA. 2024, Absalom Buy Desak Perhatikan Nasib Tenaga Non ASN Di Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,402 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalom Buy.

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalom Buy.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Anggota DPRD Kabupaten Kupang asal fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Absalom Buy sambut baik hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2024.

Namun anggota komisi II DPRD Kabupaten Kupang itu soroti nasib tenaga non ASN yang terdata dalam Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetapi tidak lolos seleksi berdasarkan pengumuman seleksi Kompetensi PPPK Nomor: BU. 800/2852/BKP/BKPSDM/XII/2024.

Dikonfirmasi media ini, pada Selasa (07/01/2025) pagi, Absalom Buy menyayangkan tenaga non ASN yang tidak memenuhi formasi yang tersedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kupang lewat dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi.

“Kaitan dengan keresahan tenaga non ASN yang tidak memenuhi formasi sangat urgent, sehingga perlu ada penjelasan dari pemerintah kabupaten kupang”, tulisnya.

Legislator asal Kupang Barat itu juga mendesak untuk segera memberikan kesempatan bagi tenaga Non ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan tentang mekanisme PPPK paruh waktu yang diterapkan untuk tenaga Non ASN yang tidak memenuhi formasi”, ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Money Politic Pemilu 2024 Dan Intimidasi Wartawan. Simak Penjelasan Kapustu Desa Oebelo

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru