Beberapa sorotan diungkap Absalom Buy terkait keresahan sejumlah tenaga Non ASN salah satunya yakni sejumlah yang tidak terpenuhi formasi sesuai kebutuhan pelamar tidak memenuhi kuota.
Selain itu, Absalom Buy menjelaskan, khusus untuk formasi tenaga pendidikan yang mestinya perlu analisis sesuai kebutuhan sehingga harus terpenuhi kuotanya.

“Contohnya tenaga guru ada yang tidak terpenuhi formasi. Seharusnya di kaji sesuai kebutuhan, dan diberikan kesempatan bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun. Apalagi diantara mereka ada yang sudah terdata di BKN”, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Absalom Buy, sesuai dengan amanat undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan ruang bagi tenaga Non ASN.
“Ini langkah yang harus di ambil oleh pemerintah Kabupaten Kupang agar minimalisir adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Kita harus perhatikan nasib tenaga Non ASN”, tegasnya.
Absalom Buy berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang lewat Badan Kepegawaian Daerah segera menjelaskan ke publik.
Sehingga tidak menjadi bola liar pertanyaan dari Tenaga Non ASN yang tidak terpenuhi formasi atau tidak lulus seleksi PPPK tidak menimbulkan keresahan.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















