Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, FKLL dan Sosialisasi Ketertiban Digelar di Desa Oenino TTS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 21 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TTS, ATN – Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) bekerja sama dengan instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi ketertiban lalu lintas dan angkutan umum di Kantor Desa Oenino, Kecamatan Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WITA tersebut ditujukan sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, forum ini menjadi momentum untuk mendorong peningkatan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten TTS.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci, di antaranya, Pj. Samsat Soe, Asisten I Pemerintah Kabupaten TTS, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Camat Niki-Niki, Kasatlantas Polres TTS, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten TTS, Kepala Desa Oenino beserta pemilik angkutan umum Desa Oenino, Perwakilan PUPR Kabupaten TTS, Plt. UPTD Dispenda TTS, Siswa-siswi SMP dan SMA di wilayah Oenino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi interaktif yang terbangun, para pihak membahas berbagai aspek vital keselamatan jalan raya. Pembahasan mencakup peran aktif pemerintah daerah, kepolisian, pengelola angkutan, hingga kontribusi generasi muda dan masyarakat umum.

Keterlibatan pemilik angkutan umum serta masyarakat desa menjadi sorotan utama. Penyelenggara menekankan bahwa keselamatan penumpang tidak hanya bergantung pada kondisi teknis kendaraan, tetapi juga dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas, kelayakan operasional kendaraan, perilaku pengemudi, serta tingkat kesadaran seluruh pengguna jalan.

Di samping itu, pelibatan siswa SMP dan SMA dimaksudkan untuk menanamkan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak dini. Sebagai kelompok pengguna jalan masa depan, para pelajar dibekali pemahaman mengenai pentingnya penggunaan helm standar, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, pelarangan berkendara secara ugal-ugalan, serta pencegahan perilaku berisiko tinggi yang memicu kecelakaan.

Melalui FKLL ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan berlanjut dalam aksi nyata di lapangan. Kolaborasi antara Pemkab, Kepolisian, instansi teknis, pengelola angkutan, sekolah, dan masyarakat luas merupakan kunci mendasar dalam menciptakan sistem transportasi yang safe dan tertib di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga :  Gelar Seleksi Paduan Suara. Yosef Lede: Beri Ruang Bagi Kaum Muda Salurkan Bakat

Berita Terkait

Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”
Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!
Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026
Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!
Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas
Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:13 WITA

Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WITA

Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:45 WITA

Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Perkuat Ekosistem Pers Independen, Herry Battileo dan Andre Lado Pimpin Konsolidasi MOI NTT

Berita Terbaru