Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis melalui Integrasi Data

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 31 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Jakarta, AtlasNews. ID – Jasa Raharja dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalin kerja sama strategis melalui integrasi Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-JR) dan Aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).

Perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi
Aryani Suzana, dan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan, Ernita Titis Dewi, di Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk
mempermudah akses data bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan dan pengelolaan sektor transportasi darat yang lebih efisien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu juga akan meningkatkan transparansi dan akurasi data untuk mendukung pengambilan Keputusan yang berbasis data yang lebih tepat dan akurat,” ujarnya.

Dengan kolaborasi integrasi antara Jasa Raharja dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini, diharapkan dapat semakin tercipta angkutan umum yang aman dan berkeselamatan.

“Serta dapat memberi kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pengguna angkutan umum”, jelas Dewi.

Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, antara lain Ditjen Angkutan Jalan, Ditjen Lalu Lintas, Bagian Hukum, dan Bagian Perencanaan Setditjen Hubdat.

Baca Juga :  Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi yang Baik untuk Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru