Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang. Ia menegaskan komitmen penuh perusahaan untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban luka-luka segera diberikan kesembuhan. Sejak menerima informasi kejadian, jajaran Jasa Raharja di Madiun langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan para korban mendapatkan penanganan dan kepastian jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa kecepatan penanganan menjadi kunci utama agar korban selamat dapat segera menerima penanganan medis tanpa terhambat masalah administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan ini secara resmi tercover dalam jaminan Jasa Raharja berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Korban Meninggal Dunia: Ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.
Korban Luka-Luka: Menerima jaminan biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp20.000.000.
“Tentunya kami akan terus mengawal proses penanganan ini hingga seluruh hak korban dan keluarga dapat terpenuhi. Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















