Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 89 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh dewan Pimpinan Pusat Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (07/08/2024)

Berdasarkan data, hingga juni 2024 Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp. 1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya antara lain pelajar/mahasiswa sebanyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen dan profesi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif”, ujar Harwan.

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.

“Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak hak yang telah di atur negara”, tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagi pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementrian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

“Dan telah disepakati bahwa, Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban kecelakaan yang di rawat di rumah sakit”, paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri antara lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketua Umum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan. (***)

Baca Juga :  Perkuat Layanan, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,22 Triliun hingga Mei 2026

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:34 WITA

Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:48 WITA

Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:19 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, Jasa Raharja Gelar Risk Townhall 2026 untuk Dorong Budaya Sadar Risiko

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Tingkatkan Keselamatan dan Layanan Publik, Forum LLAJ Kota Kupang Resmi Dibentuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:33 WITA

FKLL Alor Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terbaru