Selain itu, petugas juga mendatangi tiga rumah sakit rujukan tempat para korban dievakuasi, yaitu RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.
Langkah ini dilakukan guna memverifikasi data korban, memastikan jaminan perawatan, serta memberikan pendampingan dan informasi hak santunan kepada keluarga.
Besaran Santunan dan Penjaminan Perawatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964:
Korban Meninggal Dunia: Ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Korban Luka-Luka: Jasa Raharja memberikan garansi biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambah Awaluddin.
Imbauan Keselamatan Lalu Lintas
Menutup pernyataannya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama demi mencegah terulangnya tragedi serupa.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















