Fungsi Pengawasan dan Penyerapan Aspirasi
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Oebelo, Joksen H. Kikih, S.H., yang ditemui ditempat terpisah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mengawal setiap rupiah anggaran yang masuk.
Menurutnya, meskipun terjadi kenaikan anggaran sekitar Rp1 jutaan untuk operasional/Siltap Bagi Hasil Pajak, prosedur perubahan dan penetapan tetap wajib dijalankan sesuai aturan agar dapat direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BPD menjalankan tiga fungsi utama yang melekat, yaitu fungsi legislasi dalam membuat penetapan, menjembatani aspirasi masyarakat, serta fungsi kontrol untuk mengawasi penggunaan dana demi pembangunan dan kemakmuran warga Oebelo,” ungkap Joksen.
Prioritas Pembangunan Infrastruktur Dusun II
Selain pembahasan APBDes, musyawarah tersebut juga menampung aspirasi mendesak dari masyarakat mengenai rencana pembangunan infrastruktur berupa pengerjaan jalan dan deker (plat duiker) di wilayah Dusun II.
Program ini disepakati menjadi salah satu usulan prioritas, meski realisasinya akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran desa.
Guna memastikan pelaksanaan fisik berjalan lancar tanpa kendala sosial di lapangan, pihak Karang Taruna, Kepala Desa, dan BPD menyepakati langkah persuasif sebelum pengerjaan dimulai.
“Kami menyepakati perlunya pendekatan awal (persuasif) kepada para pemilik lahan di lokasi pembangunan jalan dan deker. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya konflik antara pekerja/Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan warga pemilik lahan, sekaligus mempersiapkan tim teknis saat turun meninjau lokasi penataan jalan dan selokan,” tutup Joksen.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















