Saat ini, oknum anggota yang ada dalam video telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kupang.
“Tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Adhitya Octorio Putra.
Kapolres menambahkan, apabila hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun Standard Operating Procedure (SOP), sanksi disiplin dan proses hukum tegas dipastikan menanti oknum bersangkutan. Sikap ini ditegaskan sebagai komitmen Polres Kupang dalam menjaga integritas institusi serta menolak segala bentuk tindakan arogan maupun ketidakprofesionalan petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di akhir pernyataannya, Kapolres Kupang menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat beredarnya video tersebut.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang terus aktif memberikan pengawasan terhadap kinerja kepolisian demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih dan profesional. (*)
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















