Waspada!! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Melanda Sejumlah Wilayah NTT Selama 3 Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 307 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem akan melanda hampir seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa hari kedepan.

Dilansir dari siaran pers BMKG Stasiun Eltari Kupang, Rabu (09/04/2025) siang, masyarakat dihimbau untuk waspada terjadinya hujan lebat dan sedang yang disertai petir hingga angin kencang berdurasi singkat.

Hal ini di sebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak menentu di seluruh wilayah NTT yang saat ini berada pada masa peralihan dari musim hujan menuju musim kemarau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam siaran pers tersebut, BMKG stasiun Eltari Kupang menjelaskan saat ini terpantau bibit siklon tropis 96S di wilayah laut Arafura, sebelah barat Papua Selatan atau Selatan Kepulauan Aru (Maluku).

Kondisi ini mengakibatkan terjadinya daerah perlambatan kecepatan angin (Konvergensi) dan belokan angin (Shear Line) di wilayah NTT.

Hal ini mengakibatkan potensi pertumbuhan awan hujan, sehingga terjadi hujan sedang hingga hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di beberapa wilayah.

Cuaca ekstrem ini berdampak pada terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang, jalan licin, dan kerusakan pada bangunan ataupun fasilitas umum.

Berikut daftar wilayah NTT yang memiliki potensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang pada tanggal 9 April – 11 April 2025 meliputi :

Baca Juga :  Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru