Kupang, ATN – Polemik terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sillu di Kabupaten Kupang terus bergulir.
Sorotan tajam tertuju pada belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh unit tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang, dr. Desemiyety Ngatriani, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Kamis (4/6/2026) malam, dr. Yety menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah pengajuan permohonan visitasi oleh pihak pengelola SPPG.
“Hingga saat ini, SPPG Sillu belum pernah mengajukan permohonan visitasi. Visitasi ini adalah langkah krusial sebagai syarat untuk menerbitkan SLHS,” ujar dr. Yety.
Ia menjelaskan, proses visitasi bertujuan agar dinas terkait dapat meninjau langsung kondisi lapangan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang Program Makan Bergizi (MBG) telah memenuhi standar prosedur dan persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















