Terkait status jalan yang berstatus milik Pemerintah Provinsi NTT, Yosef Lede menegaskan bahwa perbedaan kewenangan administratif tidak boleh dijadikan benteng pembenar untuk membiarkan masyarakat menderita.
“Status jalan itu bukan menjadi suatu persoalan. Sepanjang kita membangun di negeri ini, memang kewenangan sudah dibagi, tetapi kita tarik kerja kolaborasi,” tegas Yosef Lede usai acara peletakan batu pertama.
Ia menjelaskan, ketimbang terjebak dalam perdebatan kewenangan sementara warga kesulitan melintas, Pemkab Kupang memilih mengambil langkah terobos melalui prosedur resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab bersurat ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mengalokasikan anggaran pembangunan. Nantinya, setelah jalan tersebut selesai dibangun dengan kualitas terbaik, asetnya akan diserahkan kembali secara resmi kepada Pemprov NTT.
Apresiasi Dinas PUPR NTT: Hukum Tertinggi Adalah Kesejahteraan Rakyat
Langkah responsif dan solutif Pemkab Kupang ini menyulut apresiasi positif dari Pemerintah Provinsi NTT. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Benjamin Nahak, menyambut baik skema kerja kolaboratif yang diinisiasi oleh Bupati Kupang.
Benjamin menegaskan bahwa pembagian kewenangan secara administratif sama sekali tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















