Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 171 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,AtlasNews.ID – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sempat buron setelah melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu, sekitar jam 23.00 Wita.

Pada hari Minggu (19/11/2023) malam, tim yang dipimpin ini, mendatangi lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diduga merupakan tempat persembunyian terduga pelaku sejak bulan Juli tahun 2022 lalu, usai menyalurkan nafsu bejatnya kepada DFW dan tiba dilokasi pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.

Mendasari laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus kebaradaan pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan membekuknya tanpa perlawanan apa-apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak bulan Juli tahun lalu.

” Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sdh diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggar. Dan saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, “Terangnya.

Menurut Kapolres Agung kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang kerumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya kerumah tetangga.

Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju kesalah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian ditempat tersebut.

Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS.

Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Foto: Pelaku setelah berhasil di amankan.

Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga :  Oknum Guru di Kabupaten Kupang Di Polisikan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang
Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol
Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:05 WITA

Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:02 WITA

Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus

Senin, 6 Januari 2025 - 14:03 WITA

Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong

Senin, 6 Januari 2025 - 09:31 WITA

Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:23 WITA

Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:45 WITA

GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:21 WITA

Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WITA

Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Berita Terbaru