Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 178 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,AtlasNews.ID – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sempat buron setelah melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu, sekitar jam 23.00 Wita.

Pada hari Minggu (19/11/2023) malam, tim yang dipimpin ini, mendatangi lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diduga merupakan tempat persembunyian terduga pelaku sejak bulan Juli tahun 2022 lalu, usai menyalurkan nafsu bejatnya kepada DFW dan tiba dilokasi pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.

Mendasari laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus kebaradaan pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan membekuknya tanpa perlawanan apa-apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak bulan Juli tahun lalu.

” Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sdh diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggar. Dan saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, “Terangnya.

Menurut Kapolres Agung kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang kerumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya kerumah tetangga.

Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju kesalah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian ditempat tersebut.

Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS.

Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Foto: Pelaku setelah berhasil di amankan.

Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga :  Hadiri Kenal Pamit Kapolres Kupang, Aurum Titu Eki: Tingkatkan Sinergitas Polri dan Pemda

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang
Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol
Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru