Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 195 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,AtlasNews.ID – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sempat buron setelah melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu, sekitar jam 23.00 Wita.

Pada hari Minggu (19/11/2023) malam, tim yang dipimpin ini, mendatangi lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diduga merupakan tempat persembunyian terduga pelaku sejak bulan Juli tahun 2022 lalu, usai menyalurkan nafsu bejatnya kepada DFW dan tiba dilokasi pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.

Mendasari laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus kebaradaan pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan membekuknya tanpa perlawanan apa-apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak bulan Juli tahun lalu.

” Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sdh diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggar. Dan saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, “Terangnya.

Menurut Kapolres Agung kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang kerumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya kerumah tetangga.

Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju kesalah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian ditempat tersebut.

Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS.

Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Foto: Pelaku setelah berhasil di amankan.

Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WITA

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 12:55 WITA

Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol, Jasa Marga dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital Melalui Aplikasi Travoy

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WITA

Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat

Selasa, 1 September 2026 - 08:11 WITA

Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Berita Terbaru