Kupang, ATN – Kasus dugaan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tarus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kini mempercepat proses pengusutan dengan memeriksa puluhan saksi.
Dilansir dari KupangTerkini.com pada Rabu (24/6/26), penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah memintai keterangan dari lebih dari 60 orang staf dan pegawai Puskesmas Tarus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan intensif juga menyasar mantan Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial MM. Setelah sempat tertunda dari jadwal awal pada Senin (22/6), MM akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/6/26).
Proses pengambilan keterangan terhadap MM berlangsung cukup panjang, yakni mulai pukul 11.00 hingga 17.00 Wita.
Perlu diketahui, MM diketahui pernah menjabat sebagai bendahara sebelum akhirnya memegang jabatan sebagai Kepala Puskesmas Tarus pada tahun 2021 lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















