<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jhon Sulla &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<atom:link href="https://atlasnews.id/tag/jhon-sulla/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<description>Aktual, Kritis Dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 May 2026 13:10:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://atlasnews.id/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-85x85.png</url>
	<title>Jhon Sulla &#8211; AtlasNews.ID</title>
	<link>https://atlasnews.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imbas LPJ 2025 Mandek, Enam Desa di Kabupaten Kupang Bakal Diaudit Khusus</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/imbas-lpj-2025-mandek-enam-desa-di-kabupaten-kupang-bakal-diaudit-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 13:10:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Jhon Sulla]]></category>
		<category><![CDATA[Kades di Kupang dinonaktifkan]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Pertanggungjawaban]]></category>
		<category><![CDATA[LPJ]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=6492</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah desa yang belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kupang, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> –</strong> </em>Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah desa yang belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (<a href="https://atlasnews.id/daerah/gagal-selesaikan-lpj-14-kepala-desa-di-kabupaten-kupang-dinonaktifkan-sementara/">LPJ</a>) tahun anggaran 2025.</p>
<p>Dari total 160 desa, tercatat masih ada enam <a href="https://atlasnews.id/daerah/bupati-yosef-lede-minta-irda-audit-dana-desa-di-160-desa-bulan-depan/">desa</a> yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban administrasinya tersebut.</p>
<p>Kepala Dinas <a href="https://atlasnews.id/daerah/imbas-pemotongan-60-persen-dana-desa-program-pekerjaan-fisik-tertunda-kadis-pmd-minta-para-kades-bijak-gunakan-anggaran/">PMD Kabupaten Kupang</a>, Jhon Sulla, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit khusus atau pemeriksaan mendalam terhadap enam desa tersebut.</p>
<p>&#8220;Langkah yang kita tempuh, kita telah bersurat ke Inspektorat untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap administrasi dan sejauh mana tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan LPJ tahun 2025,&#8221; ujar Jhon Sulla.</p>
<p>Berdasarkan data Dinas PMD, enam desa yang menunggak laporan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, antara satu desa di antaranya masih dalam proses pendampingan intensif.</p>
<p>Berikut adalah rincian desa-desa tersebut:</p>
<p>Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur.</p>
<p>Desa Naikean, Kecamatan Semau.</p>
<p>Desa Pariti, Kecamatan Sulamu.</p>
<p>Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.</p>
<p>Desa Oesusu, Kecamatan Takari.</p>
<p>Desa Poto, (masih dalam proses penyelesaian sementara).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imbas Pemotongan 60 Persen Dana Desa, Program Pekerjaan Fisik Tertunda? Kadis PMD Minta Para Kades Bijak Gunakan Anggaran</title>
		<link>https://atlasnews.id/daerah/imbas-pemotongan-60-persen-dana-desa-program-pekerjaan-fisik-tertunda-kadis-pmd-minta-para-kades-bijak-gunakan-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[AtlasNews.ID]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 02:01:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Dana Desa Tahun 2026 alami pemotongan]]></category>
		<category><![CDATA[Jhon Sulla]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Fatukanutu]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PMD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Pemotongan Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Program prioritas nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://atlasnews.id/?p=5709</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, ATN &#8211; Anggaran dana desa pada tahun 2026 mengalami pemotongan signifikan mencapai 60 persen dari total anggaran yang akan diterima oleh Desa. Pemotongan dana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Kupang, <a href="http://AtlasNews">ATN</a> &#8211; </strong></em><a href="https://atlasnews.id/daerah/anggaran-dprd-jadi-temuan-bpk-ri-kejaksaan-negeri-kabupaten-kupang-lakukan-penyelidikan/">Anggaran</a> dana desa pada tahun 2026 mengalami pemotongan signifikan mencapai 60 persen dari total anggaran yang akan diterima oleh Desa.</p>
<p>Pemotongan dana desa tersebut dilakukan oleh pemerintah guna menopang program makan bergizi gratis, Koperasi Merah Putih dan ketahanan pangan.</p>
<p>Aturan terkait pemotongan dana desa pun telah diatur dan secara terperinci menjadi petunjuk penggunaan dana desa yang berfokus pada pemangkasan honorarium perangkat, perjalanan dinas, dan pembangunan kantor desa dengan recofusing anggaran untuk program BLT Desa dan bidang kesehatan.</p>
<p>Adapun sejumlah peraturan terkait <a href="https://atlasnews.id/daerah/buntut-temuan-bpk-ri-honorer-ptt-dprd-kabupaten-kupang-alami-pemotongan-uang-lauk-pauk-3-bulan/">pemotongan dana desa</a> dan petunjuk penggunaan dana desa diatur dalam:</p>
<ol>
<li>Permendes No 16 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026</li>
<li>PMK No 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa</li>
<li>PMK No 8 Tahun 2025 yang Mengatur Pemangkasan Anggaran Dana Desa Tahun 2026</li>
</ol>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jhon Sulla yang ditemui AtlasNews belum lama ini menegaskan para kepala desa agar bijak dalam menggunakan anggaran Dana Desa.</p>
<p>Ia mengimbau para kepala desa untuk selalu menggunakan aturan yang berlaku sebagai dasar teknis dan petunjuk penggunaan dana desa.</p>
<p>&#8220;Dasar penggunaan dana desa itu sudah ada dalam PMK maupun Permendes 16, jadi setiap kepala desa harus memahami aturan. Dasarnya sudah ada tinggal kepala desa mematuhi apa yang sudah diberikan oleh pemerintah,&#8221; ujar Jhon Sulla kepada AtlasNews.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
