Kupang, ATN – Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Kupang resmi menjalani sanksi pemberhentian sementara terhitung sejak 1 April 2026.
Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah setelah desa-desa tersebut gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla yang ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (20/04/2026) mengatakan, awalnya, terdapat indikasi 16 desa dari total 160 desa di Kabupaten Kupang yang belum menuntaskan kewajiban administratif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga saat ini, dua desa yakni Desa Kuimasi dan Desa Uiboa telah berhasil menyelesaikan laporan mereka dan segera diaktifkan kembali. Sementara itu, 14 desa lainnya masih dalam status nonaktif.
Jhon Sulla menegaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat penegasan ketiga yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Para kepala desa telah menerima SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kupang. Selama masa penonaktifan, Siltap para kepala desa tidak akan dibayarkan dan akan masuk ke dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) desa,” ujar Jhon Sulla.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















