Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,307 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi penonaktifan 14 kepala desa di Kabupaten Kupang

Foto: ilustrasi penonaktifan 14 kepala desa di Kabupaten Kupang

Kupang, ATN Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Kupang resmi menjalani sanksi pemberhentian sementara terhitung sejak 1 April 2026.

Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah setelah desa-desa tersebut gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla yang ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (20/04/2026) mengatakan, awalnya, terdapat indikasi 16 desa dari total 160 desa di Kabupaten Kupang yang belum menuntaskan kewajiban administratif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, dua desa yakni Desa Kuimasi dan Desa Uiboa telah berhasil menyelesaikan laporan mereka dan segera diaktifkan kembali. Sementara itu, 14 desa lainnya masih dalam status nonaktif.

Jhon Sulla menegaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat penegasan ketiga yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Para kepala desa telah menerima SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kupang. Selama masa penonaktifan, Siltap para kepala desa tidak akan dibayarkan dan akan masuk ke dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) desa,” ujar Jhon Sulla.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Paket Gemoy Siapkan Program Sekolah Kedinasan Bagi Putra Putri Kabupaten Kupang

Berita Terkait

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur
Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan
Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara
24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas
Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab
Jasa Raharja Dukung Peluncuran Agen Pajak di Kupang Tengah demi Optimalkan PAD
Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi
Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:02 WITA

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:25 WITA

Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:16 WITA

Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WITA

24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WITA

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:34 WITA

Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:53 WITA

Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:24 WITA

Dibalik Dinginnya Sengketa KIB: Absalom Buy Puji “Jurus Cepat” Bupati Kupang

Berita Terbaru