Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,336 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi penonaktifan 14 kepala desa di Kabupaten Kupang

Foto: ilustrasi penonaktifan 14 kepala desa di Kabupaten Kupang

Kupang, ATN Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Kupang resmi menjalani sanksi pemberhentian sementara terhitung sejak 1 April 2026.

Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah setelah desa-desa tersebut gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sulla yang ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (20/04/2026) mengatakan, awalnya, terdapat indikasi 16 desa dari total 160 desa di Kabupaten Kupang yang belum menuntaskan kewajiban administratif tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, dua desa yakni Desa Kuimasi dan Desa Uiboa telah berhasil menyelesaikan laporan mereka dan segera diaktifkan kembali. Sementara itu, 14 desa lainnya masih dalam status nonaktif.

Jhon Sulla menegaskan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut dari surat penegasan ketiga yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Para kepala desa telah menerima SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kupang. Selama masa penonaktifan, Siltap para kepala desa tidak akan dibayarkan dan akan masuk ke dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) desa,” ujar Jhon Sulla.

Baca Juga :  Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

Berita Terkait

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:35 WITA

Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terbaru