Kupang, AtlasNews – Sejumlah uang bernilai milyaran rupiah dalam anggaran DPRD Kabupaten Kupang jadi temuan saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2024.
Anggaran tersebut terakumulasi dari setiap tahun pada periode 2019-2024 yang meliputi anggaran makan minum, biaya perjalanan dinas, hingga adanya Bill tagihan penginapan hotel fiktif.
Tak tanggung tanggung, jumlah nominal hasil temuan BPK RI bernilai fantastis yakni berada di kisaran 6,1 Milyar yang diakibatkan oleh kelebihan bayar pada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas hasil audit dari BPK tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tak tinggal diam, dan langsung melakukan penyelidikan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Ilham, S.H., M.H., pada Selasa (25/03/2025) saat mengikuti Sidang I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang.
Muhammad Ilham juga mengatakan, atas temuan BPK RI, terdapat beberapa anggota DPRD Kabupaten Kupang telah melakukan pengembalian dana ke Negara.
“Ada beberapa anggota dewan yang sudah kembalikan, dan sudah terkumpul sekitar 300 juta lebih. Ada yang nyetor sendiri, ada juga yang nyetor lewat kita. Ini masih penyelidikan, jadi upaya upaya untuk pengembalian masih kita lakukan”, tutupnya.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















