Kupang, ATN – Dalam upaya memperkuat sinergi pelayanan serta meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat, kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di RS Kartini Kupang pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 15.00 WITA dan menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung layanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi, khususnya bagi penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Agenda utama kegiatan ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak terkait dengan RS Kartini Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari layanan medis di fasilitas kesehatan hingga dukungan administrasi yang diperlukan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, responsif, serta memberikan kepastian layanan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun kemitraan strategis antara instansi terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan, guna memperkuat sistem layanan yang terintegrasi serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain PJ Samsat Kota Kupang selaku PIC, Direktur RS Kartini, serta PIC RS Kartini.
Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pada aspek penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan koordinasi cepat dan tepat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















