Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 200 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi,AtlasNews.ID – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sempat buron setelah melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu, sekitar jam 23.00 Wita.

Pada hari Minggu (19/11/2023) malam, tim yang dipimpin ini, mendatangi lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diduga merupakan tempat persembunyian terduga pelaku sejak bulan Juli tahun 2022 lalu, usai menyalurkan nafsu bejatnya kepada DFW dan tiba dilokasi pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.

Mendasari laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus kebaradaan pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan membekuknya tanpa perlawanan apa-apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak bulan Juli tahun lalu.

” Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sdh diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggar. Dan saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, “Terangnya.

Menurut Kapolres Agung kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang kerumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya kerumah tetangga.

Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju kesalah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian ditempat tersebut.

Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS.

Polsek Amarasi Timur Berhasil Meringkus GF (44), Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Foto: Pelaku setelah berhasil di amankan.

Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga :  Pengeroyokan Terjadi Di Babau, 1 Korban Tewas. Polres Kupang Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Jejak Pelarian HB Terhenti di Pesta: Mengurai Benang Merah Teror Pembobol ATM dan Minimarket Kupang
Geger di Amarasi! Warga Oesena Temukan Jasad Bayi Diseret Peliharaan di Depan Rumah
Alfamart Babau Dibobol Maling, Brankas Dirusak dan DVR CCTV Raib: Kerugian Ditaksir Tembus Rp20 Juta!
Atap Dilubangi, CCTV Dilumpuhkan. 1 Minimarket di Kabupaten Kupang Dibobol! Uang ATM dan Brankas Raib
Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!
Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru