KUPANG, ATN – Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam gegerkan warga Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (11/9/2026) siang. Seorang wanita nekat mengayunkan parang dan melukai istri sah dari pria yang diduga menjalin hubungan gelap dengannya.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 12.16 WITA, saat korban, Beti Sepriyani Kono (40), bersama rekannya Meatris Fanggidae (46) mendatangi Kos-kosan Luna di Desa Noelbaki. Kedatangan Beti bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pelaku, Elsi Hendrawati Sine (44), mengenai dugaan hubungan asmara terlarang antara Elsi dan suami korban, Yopi Ballo, yang disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun.
Saat ditanya apakah hubungan tersebut masih berlanjut, pelaku Elsi justru meminta korban memanggil suaminya dan menyuruh korban bersama saksi untuk pergi meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika korban dan saksi berbalik arah untuk pulang, pelaku secara mendadak mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Elsi kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali.
Saksi Meatris Fanggidae yang berusaha melerai tak luput dari amukan pelaku. Elsi turut mengayunkan parang ke arah Meatris hingga mengenai punggung belakang sebelah kanan. Akibat penganiayaan ini, korban Beti mengalami luka robek serius di bagian kepala, sementara Meatris mengalami luka memar dan bengkak pada punggungnya.
Menerima laporan atas kejadian tersebut, jajaran piket Polsek Kupang Tengah di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Theorangga E. A. Rohi, S.H., M.H., langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas dengan sigap mengamankan barang bukti berupa satu buah parang serta menangkap terduga pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















