“Termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kinerja dari para pegawai yang harus dilaporkan sebelum mendapatkan TPP. Oleh karena itu SPJ dan bukti absen kehadiran harus terlebih dahulu dilengkapi sebagai pertanggungjawaban, sebelum hak-hak pegawai dibayarkan”, tambah Sabneno.

Pieter Sabneno juga menginformasikan bahwa saat ini tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sedang melakukan pemeriksaan pemanfaatan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
Sehingga ia meminta pihak-pihak yang berkepentingan melaporkan pemanfaatan anggaran, agar dapat melakukan tugasnya dengan baik dengan bekerjasama dengan BPK RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, diinformasikan bahwa masa evaluasi kinerja dari Penjabat Bupati Kupang oleh Kementerian Dalam Negeri akan segera dilakukan, dan berharap bantuan kelengkapan berkas-berkas penilaian dari pihak-pihak terkait segera terealisasi.
Apel itu sendiri turut dihadiri para Pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dan seluruh Pegawai yang bekerja di kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















