Jakarta, AtlasNews. ID – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) gelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder guna persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada serentak 2024 sesuai putusan MK.
Adapun putusan MK yang akan dipodomani dalam revisi PKPU terbaru yaknu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Rapat dengar pendapat ini diikuti oleh Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang di gelar di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta pada Minggu (25/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat indonesia. Mereka menunggu sikap dan janji kita serta komitmen kita bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus disesuaikan dengan putusan MK”, ujar Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI.
Dikatakan, sebelumnya MK telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.
Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat usung calon Kepala Daerah.
RDP yang berlangsung selama satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU terbaru yang diseauikan dengan dua Putusan MK.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir Putusan MK dan tidak mengurangi atau melebihkan dari Putusan Nomor 60 dan 70”, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPR RI bertanya pada peserta RDP untuk persetujuan revisi PKPU dan seketika di jawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Ahmad Doli menegaskan RDP tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada keraguan dari masyarakat terkait proses pencalonan Kepala Daerah.
“Saya tegaskan, kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan di masyarakat indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan MK nomor 60 dan 70. ini sudah diikuti peraturan yang lebih teknis yaitu PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah”, ujarnya.
Ketua Komisi II berharap setelah putusan ini, tidak ada keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada sepertinya tahun 2024. (*)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















