Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 89 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) gelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder guna persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada serentak 2024 sesuai putusan MK.

Adapun putusan MK yang akan dipodomani dalam revisi PKPU terbaru yaknu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Rapat dengar pendapat ini diikuti oleh Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang di gelar di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta pada Minggu (25/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat indonesia. Mereka menunggu sikap dan janji kita serta komitmen kita bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus disesuaikan dengan putusan MK”, ujar Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI.

Dikatakan, sebelumnya MK telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat usung calon Kepala Daerah.

RDP yang berlangsung selama satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU terbaru yang diseauikan dengan dua Putusan MK.

Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Revisi PKPU.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir Putusan MK dan tidak mengurangi atau melebihkan dari Putusan Nomor 60 dan 70”, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPR RI bertanya pada peserta RDP untuk persetujuan revisi PKPU dan seketika di jawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Ahmad Doli menegaskan RDP tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada keraguan dari masyarakat terkait proses pencalonan Kepala Daerah.

“Saya tegaskan, kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan di masyarakat indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan MK nomor 60 dan 70. ini sudah diikuti peraturan yang lebih teknis yaitu PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah”, ujarnya.

Baca Juga :  "Lidah Tak Bertulang", Ketua Ormas Pelita Prabu Sebut Tidak Pernah Diarahkan Bupati Terpilih

Ketua Komisi II berharap setelah putusan ini, tidak ada keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada sepertinya tahun 2024. (*)

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru