Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) gelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder guna persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada serentak 2024 sesuai putusan MK.

Adapun putusan MK yang akan dipodomani dalam revisi PKPU terbaru yaknu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Rapat dengar pendapat ini diikuti oleh Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang di gelar di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta pada Minggu (25/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat indonesia. Mereka menunggu sikap dan janji kita serta komitmen kita bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus disesuaikan dengan putusan MK”, ujar Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI.

Dikatakan, sebelumnya MK telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat usung calon Kepala Daerah.

RDP yang berlangsung selama satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU terbaru yang diseauikan dengan dua Putusan MK.

Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Revisi PKPU.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir Putusan MK dan tidak mengurangi atau melebihkan dari Putusan Nomor 60 dan 70”, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPR RI bertanya pada peserta RDP untuk persetujuan revisi PKPU dan seketika di jawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Ahmad Doli menegaskan RDP tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada keraguan dari masyarakat terkait proses pencalonan Kepala Daerah.

“Saya tegaskan, kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan di masyarakat indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan MK nomor 60 dan 70. ini sudah diikuti peraturan yang lebih teknis yaitu PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah”, ujarnya.

Baca Juga :  BKN Resmi Umumkan Seleksi CPNS 2024. Simak Jadwalnya

Ketua Komisi II berharap setelah putusan ini, tidak ada keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada sepertinya tahun 2024. (*)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 
Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor
Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di Acara HR Networking 2026
7 Adegan Diperagakan Pelaku Penikaman Remaja Asal Camplong, Rekonstruksi Digelar di Mako Polres Kupang
Maknai Kelahiran Yesus Kristus, Pemdes Sumlili Gelar Perayaan Natal Oikumene 2025
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:05 WITA

Lomba Kidung Natal GMIT Emaus Oebelo Dihelat Hari Ini, 89 Penyanyi Turut Ambil Bagian!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:02 WITA

Nelayan Desa Lifuleo Diterkam Buaya Saat Melaut, Tangan Nyaris Putus

Senin, 6 Januari 2025 - 14:03 WITA

Resmi! PSSI Pecat Shin Tae Yong

Senin, 6 Januari 2025 - 09:31 WITA

Kabar Gembira! Ada Program Diskon Listrik PLN 50% Selama Dua Bulan. Ini caranya!

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:23 WITA

Warga Desa Lifuleo Blokir Jalan Menuju PLTU Timor 1, Ada Apa? 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:45 WITA

GMIT Rehobot Hueknutu Jawara Lomba Hias Pohon Natal 2024. Kantor Desa Tuapukan urutan Kedua

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:21 WITA

Pengumuman Pemenang Lomba Hias Pohon Natal 2024, Digelar Hari Ini! 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WITA

Berkas Perkara P21, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang Serahkan Tersangka Penghalangan Kampanye Ke JPU

Berita Terbaru