Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 08:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 94 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews. ID – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) gelar rapat dengar pendapat bersama stakeholder guna persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada serentak 2024 sesuai putusan MK.

Adapun putusan MK yang akan dipodomani dalam revisi PKPU terbaru yaknu putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Rapat dengar pendapat ini diikuti oleh Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang di gelar di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta pada Minggu (25/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat indonesia. Mereka menunggu sikap dan janji kita serta komitmen kita bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, harus disesuaikan dengan putusan MK”, ujar Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI.

Dikatakan, sebelumnya MK telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang secara resmi dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat usung calon Kepala Daerah.

RDP yang berlangsung selama satu jam tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU terbaru yang diseauikan dengan dua Putusan MK.

Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024
Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Revisi PKPU.

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir Putusan MK dan tidak mengurangi atau melebihkan dari Putusan Nomor 60 dan 70”, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPR RI bertanya pada peserta RDP untuk persetujuan revisi PKPU dan seketika di jawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Ahmad Doli menegaskan RDP tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada keraguan dari masyarakat terkait proses pencalonan Kepala Daerah.

“Saya tegaskan, kami sudah memenuhi janji kami, jadi tidak ada lagi keraguan di masyarakat indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan Putusan MK nomor 60 dan 70. ini sudah diikuti peraturan yang lebih teknis yaitu PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah”, ujarnya.

Baca Juga :  Jermias Mone Menilai Penyidik Tipikor Polres Kupang Tidak Berani Ungkap Kasus GOR Komitmen

Ketua Komisi II berharap setelah putusan ini, tidak ada keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada sepertinya tahun 2024. (*)

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru