Bidan Desa Oebelo, Ruth Damayanti Pasaribu Diduga Intimidasi Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 925 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Bidan Desa Oebelo, Ruth Damayanti Pasaribu yang diduga menjadi salah satu tim serangan fajar untuk memenangkan calon anggota DPRD Daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Kupang Ruben Masneno atas perintah kepala UPTD Puskesmas Tarus Marsela Masneno mengintimidasi wartawan suaraNTT.com Melianus Alopada.

Tindakan represif yang ditunjukan oleh kepala pustu desa oebelo tersebut, bermula saat wartawan hendak melakukan investigasi sekaligus meminta tanggapan atas dugaan money politik yang telah dilakukan secara sistematis oleh Kepala puskesmas Tarus.

Ruth Damayanti Pasaribu usai ditemui jurnalis Melianus Alopada, jumat(23/02/2024) siang menampik isu miring tersebut dengan balik mengintimidasi jurnalis dan narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula dugaan money politik ini muncul ketika transaksi uang sudah terjadi, namun di salah satu TPS yakni TPS 006 desa Oebelo tidak ada satupun suara dari Ruben Masneno, sehingga kepala puskesmas Tarus Marsela Masneno bertanya kepada Ruth Damayanti Pasaribu melalui pesan singkat whatsApp dengan meminta C-Hasil Salinan yang tergambar dalam percakapan Ruben Masneno tidak memperoleh suara.

Selain itu Ruth Damayanti Pasaribu juga meminta C-Hasil Salinan ke TPS lain dengan alasan untuk mengirimnya ke Kapus Tarus Marsela Masneno.

Salah satu Kader Posyandu EP mengaku dirinya ditekan dan di intimidasi bahkan di ancam akan di berhentikan dari kader posyandu.

“Ibu bidan chat saya begini coba kakak baca sendiri. ” Ucap Kader Posyandu Desa Oebelo.

EP melanjutkan bahwa yang bersangkutan tersebut sudah melaporkan kejadian itu kepada desa Oebelo Marten Halla, sehingga dirinya juga pasra jika nantinya diberhentikan dari posisi sebagai kader Posyandu.

“Jika ibu ingin berhentikan saya juga baik, saya Terima.” Jawab kader posyandu kepada bidan desa menjawab pertanyaan yang diberikan melalui pesan whatsApp.

Dari hasil investigasi mendalam dari keterangan narasumber tersebut, Melianus Alopada lakukan komunikasi dengan Kepala Pustu Oebelo sekaligus hendak lakukan klarifikasi dengan memberikan hak jawab kepadanya, namun Ruth Damayanti Pasaribu enggan berkomentar dan menampik isu tersebut.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan kepala Puskesmas Tarus Marsela Masneno.

“Saya tidak mau bicara apa-apa karena saya sendiri tidak mengerti tentang itu. Kalau saya tidak mau kasih informasi Meli (Wartawan) mau apa, kita semua punya hak, jika anda wartawan hendak minta keterangan dari saya tanpa persetujuan saya juga tidak masalah, saya tahu undang undangnya, jangan paksa sa, saya tidak mau diwawancara,” ujar Ruth Pasaribu dengan nada geram.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Insentif Perangkat Desa Cair Tepat Waktu, Non Tunai Lewat Bank NTT

Menurut keterangan Melianus Alopada, EP yang merupakan Kader Posyandu dari desa Oebelo yang telah menerima uang sarangan fajar dari bidan desa Oebelo yakni Ruth Damayanti Pasaribu, berniat akan mengembalikan uang tersebut karena sebelumnya sudah di ancam melalui pesan whatsApp.

Pesan singakat melalui whatsapp, diakui Melianus Alopada, jika dia (EP) tidak mengembalikan uang maka posisinya sebagai kader posyandu akan diberhentikan.

Namun anehnya saat kader posyandu (EP) mengantarkan kembali uang tersebut diruang kerja bidan desa Oebelo Ruth Damayanti Pasaribu tidak menerima dan membuang uang tersebut di meja lalu mengatakan tidak menerima uang tersebut karena dirinya tidak perna memberikan uang.

Bidan Desa Oebelo, Ruth Damayanti Pasaribu Diduga Intimidasi Wartawan
Foto: Kepala Pustu Desa Oebelo saat ditemui oleh Jurnalis SuaraNTT.com

“Kaka Saya tidak Terima uang ini. Di kantor saya, jangan aneh-aneh ow saya tidak pernah kasih uang,” ucapnya.

“Jangan foto-foto dan Rekam,” ujarnya dengan nada kasar sambil merampas HP dari tangan wartawan.

Pada saat itu diruang kerja bidan desa oebelo langsung terjadi keributan, karena Ruth Pasaribu selaku bidan desa tidak ingin ada perekaman yang di lakukan oleh wartawan, bahkan dia berupaya menghapus foto dan rekaman vidio yang ada di HP wartawan sebagai bentuk intimidasi profesi wartawan.

Ruth Pasaribu juga berteriak dengan kencang bahwa kader posyandu ingin melapor kemana saja terserah dirinya tidak takut karena semua orang punya hak untuk berpolitik.

Bahkan dirinya mengakui bahwa telah menguasai sistem pemerintahan.

“Saya tidak ingin diwawancarai, Untuk apa datang jangan rekam-rekam ini pustu saya. Saya juga punya hak saya kan sudah omong saya tidak bersedia kau (wartawan) wawancara. Jelas kita semua punya hak, pemerintahan kami sudah kuasai. Mau lapor siapa saja, silakan lapor,” ujar Ruth Pasaribu dengan senyuman sinis menjawab pertanyaan wartawan. (*)

Berita Terkait

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!
Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK
Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran
FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa
Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang
2 Pekan Tutup, SPBU Sulamu Dijadwalkan Akan Buka Kembali. Manajemen Ungkap Alasannya.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:51 WITA

Laga Final Daper 86 Cup II. Bijael Fuick Hajar Family FC

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:37 WITA

Laga Perdana Gangri Cup 1, SKP FC Pecundangi BMT Devil

Sabtu, 16 Maret 2024 - 06:43 WITA

Hasil Drawing 8 Besar Liga Champions 2024: The Citizens Berjumpa Raja Eropa

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:49 WITA

Sering Dikhianati, Air Mata Angel Di Maria Berbuah Piala Dunia 2022

Berita Terbaru