BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN, 40 Desa Dilibatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 217 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan perangkat kelurahan diharapkan informasi terkait reaktivasi dan perubahan segmen kepesertaan JKN dapat tersampaikan secara utuh hingga tingkat RT, sehingga masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Vicktor Marunduri mengatakan, kepada peserta PBI JK nonaktif dapat melakukan reaktivasi kepesertaan atau beralih ke segmen kepsertaan lainnya sesuai ketentuan.

“Peserta yang memiliki tunggakan disarankan segera melunasi iuran agar tidak terkendala saat mengakses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi program cicilan yang kami sebut dengan Rencana Pembayaran Bertahap atau singkatnya REHAB.,” lanjut Vicktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Panen Melimpah, Bupati Kupang Puji Etos Kerja Penyuluh dan Petani P3A Lestari di Noelsinas

Berita Terkait

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025
Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!
Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang
Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!
Hadir di Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Kupang Barat, PT TOM Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Program CSR
CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang
Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional
Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:48 WITA

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:33 WITA

Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:42 WITA

Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:30 WITA

Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki

Senin, 27 Januari 2025 - 11:50 WITA

Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:29 WITA

Pemuda sebagai Motor Perubahan: Menjawab Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 25 September 2024 - 11:26 WITA

Transparansi Demokrasi Tercoreng Sikap KPU Kabupaten Kupang. Kebebasan Pers Dibungkam

Senin, 26 Agustus 2024 - 11:10 WITA

Ketahanan Pangan Terancam, Petani Tenggelam dalam Peradaban di Tengah Kemerdekaan

Berita Terbaru