Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan perangkat kelurahan diharapkan informasi terkait reaktivasi dan perubahan segmen kepesertaan JKN dapat tersampaikan secara utuh hingga tingkat RT, sehingga masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Vicktor Marunduri mengatakan, kepada peserta PBI JK nonaktif dapat melakukan reaktivasi kepesertaan atau beralih ke segmen kepsertaan lainnya sesuai ketentuan.
“Peserta yang memiliki tunggakan disarankan segera melunasi iuran agar tidak terkendala saat mengakses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi program cicilan yang kami sebut dengan Rencana Pembayaran Bertahap atau singkatnya REHAB.,” lanjut Vicktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















