Kupang, ATN – BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar sosialisasi informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional kepada 40 perwakilan Pemerintah Desa di Kabupaten Kupang.
Pada sosialisasi tersebut terlaksana berkat kerjasama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang digelar di Aula pertemuan Kantor Bupati Kupang, pada Jumat (27/02/2026).
Kepala kantor BPJS Kabupaten Kupang, Vicktor Marunduri yang menjadi narasumber pada kesempatan tersebut menegaskan jika 21.721 kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan di Kabupaten Kupang yang dinonaktifkan merupakan ketetapan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Sosial Nasional (DTSEN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan jika sosialisasi yang digelar merupakan tindak lanjut terbitnya SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 tentang penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Penetapan, perubahan, dan penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan data kesejahteraan nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSen). BPJS Kesehatan menjalankan kepesertaan sesuai data yang ditetapkan dan memastikan pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta yang aktif sesuai ketentuan,” ujar Vicktor Marunduri.
Vicktor Marunduri juga menyampaikan jika pemberian informasi status kepesertaan JKN yang digelar oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang dinilai sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan reaktivasi kepesertaan JKN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















