“Apabila dalam pelaksanaan lawan kotak kosong itu yang menang adalah kotak kosong, maka Bapak Bupati akan menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa untuk memimpin desa tersebut,” jelas Jon Sula.
Kadis PMD juga menekankan bahwa kunci utama keberhasilan Pilkades tanpa pemungutan suara ulang (PSU) atau konflik adalah netralitas panitia.
“Panitia harus tegas dan netral. Tidak boleh ada indikasi permainan atau keberpihakan ke calon mana pun. Kita berkomitmen Pilkades ini tuntas tanpa persoalan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal Penting Pilkades Serentak Kabupaten Kupang 2026:
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 11 November 2026
Estimasi Pelantikan Kepala Desa Terpilih: Sebelum 20 Desember 2026
Cakupan Wilayah: 32 Desa di Kabupaten Kupang


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















