Hasil pendataan ulang yang ditandatangani hingga tingkat kepala daerah tersebut menunjukkan peningkatan populasi riil yang signifikan hingga mencapai lebih dari 200 ribu ekor.
“Data penambahan populasi ini bukan berarti sapi mendadak beranak dua kali lipat dalam semalam, melainkan karena adanya perbaikan dan ketelitian metode pendataan (census/verification) langsung dari desa,” tegas pejabat Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme alokasi kuota di Provinsi NTT dilakukan bertahap (seperti skema awal 80% dan sisa 20%). Penambahan kuota diberikan karena populasi Kabupaten Kupang terbukti mencukupi dan penyerapan pengiriman ternak sebelumnya tergolong sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Ekonomi bagi Masyarakat Peternak
Langkah akomodatif ini diambil untuk merespons kebutuhan ekonomi masyarakat. Bagi peternak lokal, ternak sapi merupakan tabungan utama yang sering kali harus dijual untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan anak.
“Provinsi NTT tetap menerapkan kontrol kuota agar populasi ternak tidak habis dan keberlanjutan siklus pembiakan (indukan/jantan) tetap terjaga untuk tahun-tahun mendatang. Namun, jika populasi terbukti ada dan mencukupi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan hak peternak menjual ternaknya,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa kewenangan provinsi hanya sebatas menetapkan total kuota berdasarkan persentase populasi daerah. Adapun pembagian teknis kuota kepada para pengusaha/pedagang antarpula di tingkat kabupaten merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Kupang, sepanjang memenuhi syarat teknis, kesehatan ternak, dan ketersediaan dokumen administrasi resmi.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















