KUPANG, ATN – Cuan bagi peternak sapi di Kabupaten Kupang, secara resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui penambahan kuota pengiriman ternak sapi untuk Kabupaten Kupang menjadi sekitar 13 ribu ekor.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. kadis Peternakan Provinsi NTT, Drh. Melky Angsar, M.Sc., saat di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (30/09/2026).
Penambahan kuota ini dilakukan murni berdasarkan data riil populasi ternak terbaru di lapangan serta guna menggerakkan roda ekonomi para peternak lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kuota pengiriman sapi ditetapkan berdasarkan data populasi ternak dari Badan Pusat Statistik (BPS) hasil sensus tahun 2023 yang mencatat populasi sapi di Kabupaten Kupang sekitar 110 ribu ekor. Atas dasar itu, kuota pengiriman awal yang dikeluarkan hanya berkisar 12 ribu ekor.
Namun, data tersebut sempat dinilai kurang mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini dialami karena banyak peternak yang cenderung enggan melaporkan jumlah pasti ternaknya saat sensus berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang atas arahan Bupati bergerak cepat dengan turun ke lapangan melakukan verifikasi pendataan by name by address langsung dari tingkat desa dan kecamatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















