Awaluddin menjelaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain jaminan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sesuai skema kerja sama perlindungan angkutan umum yang berlaku.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Awaluddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 04.15 WITA.
Sejak menerima laporan insiden tersebut, Jasa Raharja Kanwil NTB langsung berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, instansi terkait, serta menyiagakan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan para korban.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















