Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Awaluddin menjelaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain jaminan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sesuai skema kerja sama perlindungan angkutan umum yang berlaku.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Awaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 04.15 WITA.

Sejak menerima laporan insiden tersebut, Jasa Raharja Kanwil NTB langsung berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, instansi terkait, serta menyiagakan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan para korban.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

Berita Terkait

KMP Putri Yasmin Terbakar di Lombok Barat, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Sesuai Ketentuan
Gelar Sosialisasi di Tarus, Samapta Polda NTT Rangkul Warga Tekan Miras hingga Pencurian Ternak
Pemkab Kupang Pastikan Pembayaran Tuntas Gaji 13, THR, TPP, hingga Gaji PPPK
Hasil Perjuangan Tanpa Kenal Lelah, Bupati Yosef Lede Berhasil Tambah Rp174 M ke DAU
Ada Tujuan Mulia! Absalom Buy Dukung Kebijakan Pinjaman Daerah Oleh Bupati Kupang
Tonjolkan Potensi Hortikultura, Pemdes Oematnunu Hiasi Stan Pameran UMKM HUT Ke-81 RI dengan Hasil Tani
Ukir Sejarah Baru! Duet Yos Lede – Aurum Titu Eki Sambangi 24 Kecamatan dalam Marathon Road Show Kemerdekaan
Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:40 WITA

Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KMP Putri Yasmin Terbakar di Lombok Barat, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Sesuai Ketentuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:25 WITA

Gelar Sosialisasi di Tarus, Samapta Polda NTT Rangkul Warga Tekan Miras hingga Pencurian Ternak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:08 WITA

Pemkab Kupang Pastikan Pembayaran Tuntas Gaji 13, THR, TPP, hingga Gaji PPPK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:57 WITA

Hasil Perjuangan Tanpa Kenal Lelah, Bupati Yosef Lede Berhasil Tambah Rp174 M ke DAU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Tonjolkan Potensi Hortikultura, Pemdes Oematnunu Hiasi Stan Pameran UMKM HUT Ke-81 RI dengan Hasil Tani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:14 WITA

Ukir Sejarah Baru! Duet Yos Lede – Aurum Titu Eki Sambangi 24 Kecamatan dalam Marathon Road Show Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026

Berita Terbaru