Selain BLT Desa, bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Kupang juga telah disalurkan pada tahun sebelumnya.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang seolah tidak ada perhatian dari pemerintah. Kenyataannya, sejak pendataan tahun 2020, nama beliau sudah dimasukkan sebagai penerima BLT Dana Desa Tuapukan,” ujar Yulius Taklal.
Terkait kondisi rumah Oma Avo yang memprihatinkan, Kadis Sosial menjelaskan status lahan dan bangunan yang ditempati lansia tersebut bukan milik pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oma Avo tidak memiliki aset tanah maupun rumah pribadi. Tanah yang ia tempati merupakan milik warga lokal. Rumah asli Oma Avo yang berada di belakang Gereja Zaitun Tuapukan dilaporkan telah roboh. Saat ini, Oma Avo menempati sebuah rumah kosong di pinggir jalan atas izin pemiliknya (warga lokal) yang merasa iba dengan kondisinya.” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial menegaskan akan terus memantau kondisi Oma Avo, mengingat ia tidak memiliki keluarga di lokasi tersebut.
“Oma memang tidak punya tanah dan tidak punya keluarga di sini. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, namun perlu kami tegaskan kembali bahwa pemerintah hadir dan telah memberikan perhatian sejak lama,” tutup Yulius.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















