Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 3,237 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dana desa

Foto: Ilustrasi dana desa

6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa

Pada fokus pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, dapat diimplementasikan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Ini difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur produktif di desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan program tersebut juga harus didasarkan pada prinsip Inklusif, Partisipatif, Transparan, Akuntabel, Efektif dan Swadaya serta swakelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa merupakan konsep pembangunan desa yang didukung oleh teknologi digital seperti internet, telekomunikasi, dan teknologi informasi lainnya.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur digital difokuskan untuk desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria daerah terpencil dengan keterbatasan akses internet.

Kegiatan pembangunan infrastruktur digital desa meliputi:

  • Akses jaringan internet untuk warga desa
  • Website desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yakni desa.id
  • Penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet
  • Pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di desa serta peningkatan literasi digital

Baca Juga :  Imbas Pemotongan 60 Persen Dana Desa, Program Pekerjaan Fisik Tertunda? Kadis PMD Minta Para Kades Bijak Gunakan Anggaran

Berita Terkait

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas
Gerak Cepat Hadirnya Negara: Jasa Raharja Garansi Seluruh Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Berita Terbaru