Kupang, ATN – Fokus penggunaan dana desa Tahun 2026 berdasarkan petunjuk teknis secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Peraturan tersebut bakal dijadikan sebagai petunjuk teknis seluruh kepala desa di Indonesia yang termaktub dalam Permendes Nomor 16 tahun 2026.
Dalam aturan terbaru perihal penggunaan dana desa mengatur berbagai poin penting yang wajib sebagai petunjuk penerapan program desa dan beberapa larangan terkait penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan pada Rabu (28/01/2026), AtlasNews mencoba memberi ulasan terkait program desa berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2026 seperti:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dalam penanganan kemiskinan ekstrem kepala desa dituntut untuk menyelenggarakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Penyaluran BLT sendiri diberikan selama satu tahun dengan sebesar Rp. 300.000 yang dibayar secara akumulasi 3 bulan sekaligus kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah desa.
Terkait penerima manfaat ini diprioritaskan masyarakat miskin ekstrem yang berdomisili di desa dengan beberapa kriteria prioritas.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklan dan Tangguh Bencana
Pemerintah desa wajib melaksanakan beberapa program mendukung upaya menjadi Desa Tangguh Bencana dengan menerapkan dua kegiatan yakni Mitigasi perubahan iklim dan resiko bencana dan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















