Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 3,237 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dana desa

Foto: Ilustrasi dana desa

Kupang, ATN – Fokus penggunaan dana desa Tahun 2026 berdasarkan petunjuk teknis secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Peraturan tersebut bakal dijadikan sebagai petunjuk teknis seluruh kepala desa di Indonesia yang termaktub dalam Permendes Nomor 16 tahun 2026.

Dalam aturan terbaru perihal penggunaan dana desa mengatur berbagai poin penting yang wajib sebagai petunjuk penerapan program desa dan beberapa larangan terkait penggunaan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan pada Rabu (28/01/2026), AtlasNews mencoba memberi ulasan terkait program desa berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2026 seperti:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem 

Dalam penanganan kemiskinan ekstrem kepala desa dituntut untuk menyelenggarakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Penyaluran BLT sendiri diberikan selama satu tahun dengan sebesar Rp. 300.000 yang dibayar secara akumulasi 3 bulan sekaligus kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah desa.

Terkait penerima manfaat ini diprioritaskan masyarakat miskin ekstrem yang berdomisili di desa dengan beberapa kriteria prioritas.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklan dan Tangguh Bencana

Pemerintah desa wajib melaksanakan beberapa program mendukung upaya menjadi Desa Tangguh Bencana dengan menerapkan dua kegiatan yakni Mitigasi perubahan iklim dan resiko bencana dan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Nama Bupati Kupang Dicatut, Tim Transisi Imbau Masyarakat Kabupaten Kupang Untuk Waspada

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru