Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 3,222 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dana desa

Foto: Ilustrasi dana desa

Kupang, ATN – Fokus penggunaan dana desa Tahun 2026 berdasarkan petunjuk teknis secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Peraturan tersebut bakal dijadikan sebagai petunjuk teknis seluruh kepala desa di Indonesia yang termaktub dalam Permendes Nomor 16 tahun 2026.

Dalam aturan terbaru perihal penggunaan dana desa mengatur berbagai poin penting yang wajib sebagai petunjuk penerapan program desa dan beberapa larangan terkait penggunaan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan pada Rabu (28/01/2026), AtlasNews mencoba memberi ulasan terkait program desa berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2026 seperti:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem 

Dalam penanganan kemiskinan ekstrem kepala desa dituntut untuk menyelenggarakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Penyaluran BLT sendiri diberikan selama satu tahun dengan sebesar Rp. 300.000 yang dibayar secara akumulasi 3 bulan sekaligus kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah desa.

Terkait penerima manfaat ini diprioritaskan masyarakat miskin ekstrem yang berdomisili di desa dengan beberapa kriteria prioritas.

2Penguatan Desa Berketahanan Iklan dan Tangguh Bencana

Pemerintah desa wajib melaksanakan beberapa program mendukung upaya menjadi Desa Tangguh Bencana dengan menerapkan dua kegiatan yakni Mitigasi perubahan iklim dan resiko bencana dan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Selesaikan Kendala Teknis, Desa Sumlili Siap Gelar Musdes Penetapan APBDes 13 Mei Mendatang

Berita Terkait

Sinergi Pentaheliks: 2.300 Mahasiswa KKN Tematik Gentaskin Batch II 2026 Resmi Dilepas ke 100 Desa di NTT
Dukung Kemandirian Pangan, Mesak Mbura Apresiasi Langkah Bupati Kupang Cetak 77Ha Sawah Baru di Oelatimo
Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”
Tortila Ubi hingga Labu, Desa Oebelo Siap Luncurkan Produk Unggulan Baru
Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat
Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1
Perkuat Sinergi Keselamatan Laut, Jasa Raharja NTT Kunjungi PT Pelni Cabang Kupang
Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:43 WITA

Sinergi Pentaheliks: 2.300 Mahasiswa KKN Tematik Gentaskin Batch II 2026 Resmi Dilepas ke 100 Desa di NTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:05 WITA

Dukung Kemandirian Pangan, Mesak Mbura Apresiasi Langkah Bupati Kupang Cetak 77Ha Sawah Baru di Oelatimo

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:35 WITA

Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:36 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39 WITA

Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:13 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Laut, Jasa Raharja NTT Kunjungi PT Pelni Cabang Kupang

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:02 WITA

Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:33 WITA

Lewat Bansos dan Sosialisasi Gereja, Desa Tanah Merah Sukses Genjot Realisasi PBB Hingga Lunasi Tunggakan Sejak 2009

Berita Terbaru