Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 3,205 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dana desa

Foto: Ilustrasi dana desa

Kupang, ATN – Fokus penggunaan dana desa Tahun 2026 berdasarkan petunjuk teknis secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Peraturan tersebut bakal dijadikan sebagai petunjuk teknis seluruh kepala desa di Indonesia yang termaktub dalam Permendes Nomor 16 tahun 2026.

Dalam aturan terbaru perihal penggunaan dana desa mengatur berbagai poin penting yang wajib sebagai petunjuk penerapan program desa dan beberapa larangan terkait penggunaan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan pada Rabu (28/01/2026), AtlasNews mencoba memberi ulasan terkait program desa berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2026 seperti:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem 

Dalam penanganan kemiskinan ekstrem kepala desa dituntut untuk menyelenggarakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Penyaluran BLT sendiri diberikan selama satu tahun dengan sebesar Rp. 300.000 yang dibayar secara akumulasi 3 bulan sekaligus kepada penerima manfaat yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah desa.

Terkait penerima manfaat ini diprioritaskan masyarakat miskin ekstrem yang berdomisili di desa dengan beberapa kriteria prioritas.

2Penguatan Desa Berketahanan Iklan dan Tangguh Bencana

Pemerintah desa wajib melaksanakan beberapa program mendukung upaya menjadi Desa Tangguh Bencana dengan menerapkan dua kegiatan yakni Mitigasi perubahan iklim dan resiko bencana dan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Bupati Kupang Difitnah Lewat Pemberitaan Media, Staf Khusus Ungkap Fakta! Minta Hak Jawab Diberikan

Berita Terkait

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan
Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!
Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal
Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan
Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa
Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WITA

Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:22 WITA

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WITA

Rakor Samsat 2026: Jasa Raharja dan Pemprov NTT Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru