Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 3,205 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dana desa

Foto: Ilustrasi dana desa

8. Program Prioritas Desa Lainnya 

Pada penggunaan dana desa juga dapat digunakan untuk program prioritas desa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat desa dan mendesak yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.

8 Poin Larangan Penggunaan Dana Desa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
  • Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota
  • Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD
  • Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota
  • Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya
  • Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.

 

 

Baca Juga :  Gelar Seleksi Paduan Suara. Yosef Lede: Beri Ruang Bagi Kaum Muda Salurkan Bakat

Berita Terkait

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan
Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!
Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal
Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan
Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa
Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WITA

Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:22 WITA

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Sumlili Resmi Digelar, Tekankan Transparansi dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:16 WITA

Rakor Samsat 2026: Jasa Raharja dan Pemprov NTT Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru