8. Program Prioritas Desa Lainnya
Pada penggunaan dana desa juga dapat digunakan untuk program prioritas desa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat desa dan mendesak yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.
8 Poin Larangan Penggunaan Dana Desa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
- Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD
- Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
- Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota
- Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.
Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















