Fokus Penggunaan Dana Desa Sesuai Permendes 16 Serta 8 Poin Larangan. Simak Penjelasannya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 3,222 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dana desa

Foto: Ilustrasi dana desa

8. Program Prioritas Desa Lainnya 

Pada penggunaan dana desa juga dapat digunakan untuk program prioritas desa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat desa dan mendesak yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.

8 Poin Larangan Penggunaan Dana Desa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
  • Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota
  • Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD
  • Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
  • Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota
  • Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya
  • Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.

 

 

Baca Juga :  Dukung Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati Kupang, 5 Hektare Lahan Disiapkan Lurah Babau Untuk TPU

Berita Terkait

Sinergi Pentaheliks: 2.300 Mahasiswa KKN Tematik Gentaskin Batch II 2026 Resmi Dilepas ke 100 Desa di NTT
Dukung Kemandirian Pangan, Mesak Mbura Apresiasi Langkah Bupati Kupang Cetak 77Ha Sawah Baru di Oelatimo
Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”
Tortila Ubi hingga Labu, Desa Oebelo Siap Luncurkan Produk Unggulan Baru
Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat
Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1
Perkuat Sinergi Keselamatan Laut, Jasa Raharja NTT Kunjungi PT Pelni Cabang Kupang
Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:43 WITA

Sinergi Pentaheliks: 2.300 Mahasiswa KKN Tematik Gentaskin Batch II 2026 Resmi Dilepas ke 100 Desa di NTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:05 WITA

Dukung Kemandirian Pangan, Mesak Mbura Apresiasi Langkah Bupati Kupang Cetak 77Ha Sawah Baru di Oelatimo

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:35 WITA

Luruskan Polemik Survei Lahan Sekolah Terintegrasi, Kades Manusak: “Tanah Ini Milik Pemda, Bukan Penyerobotan”

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:36 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39 WITA

Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:13 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Laut, Jasa Raharja NTT Kunjungi PT Pelni Cabang Kupang

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:02 WITA

Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:33 WITA

Lewat Bansos dan Sosialisasi Gereja, Desa Tanah Merah Sukses Genjot Realisasi PBB Hingga Lunasi Tunggakan Sejak 2009

Berita Terbaru