Gelar Workshop TJSL 2025, Jasa Raharja Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 125 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui pelaksanaan workshop ini, Jasa Raharja menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip keberlanjutan dan nilai bersama dalam seluruh lini program sosial perusahaan, sebagai bagian dari transformasi menyeluruh menuju perusahaan yang lebih adaptif dan berdampak luas bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Kupang Mediasi Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok (KIB) Melalui Dialog Terbuka

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Sambut Nataru 2026/2027: Jasa Raharja Tak Cuma Bayar Santunan, Siap ‘Pasang Badan’ Cegah Kecelakaan Lalu Lintas!
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tanggap Darurat di Noelbaki
16 Besar LLMC III: Tunas Muda Hancurkan PS Kabupaten Kupang. Skor Mencolok 10-2!
Bintang Amarasi Mengamuk! Nelson Nenobais Hancurkan Pertahanan PS Kabupaten Kupang Lewat 3 Gol
Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Fuso di Tol Terpeka: 6 Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan
Hadapi Tantangan Ekonomi 2027, Jasa Raharja Perkuat Strategi Keberlanjutan Bisnis melalui Economic Insights
Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III
Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Sambut Nataru 2026/2027: Jasa Raharja Tak Cuma Bayar Santunan, Siap ‘Pasang Badan’ Cegah Kecelakaan Lalu Lintas!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tanggap Darurat di Noelbaki

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:08 WITA

16 Besar LLMC III: Tunas Muda Hancurkan PS Kabupaten Kupang. Skor Mencolok 10-2!

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:59 WITA

Bintang Amarasi Mengamuk! Nelson Nenobais Hancurkan Pertahanan PS Kabupaten Kupang Lewat 3 Gol

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Fuso di Tol Terpeka: 6 Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Berita Terbaru