“DLH memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban UKL-UPL setiap pengusaha. Jika suatu CV tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL, DLH dapat mengambil beberapa tindakan, antara lain Teguran tertulis untuk segera memenuhi kewajiban mereka”, ujar Dina.
Dina Tambunan menjelaskan jika UKL-UPL adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Bagi Dina Perusahaan, termasuk PT dan CV wajib menyusun dan melaksanakan UKL-UPL jika kegiatan usahanya termasuk dalam kategori yang diwajibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“UKL-UPL berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/kegiatan melalui laporan rutin setiap 6 bulan. Dan itu tidak bisa ditawar”, jelasnya. 
“Dan tidak dipungkiri jika dalam rapat kali ini diketahui jika PT Argosari Persada belum melaporkan kewajiban melalui laporan setiap 6 bulan”, tambahnya.
Sementara itu, Staf Khusus Bupati Kupang, Yermias Mone menegaskan jika UKL-UPL merupakan dokumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















