Gerak Cepat DLH Kabupaten Kupang Tertibkan Pengusaha Tidak Ramah Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 624 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“DLH memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban UKL-UPL setiap pengusaha. Jika suatu CV tidak memenuhi kewajiban UKL-UPL, DLH dapat mengambil beberapa tindakan, antara lain Teguran tertulis untuk segera memenuhi kewajiban mereka”, ujar Dina.

Dina Tambunan menjelaskan jika UKL-UPL adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Bagi Dina Perusahaan, termasuk PT dan CV wajib menyusun dan melaksanakan UKL-UPL jika kegiatan usahanya termasuk dalam kategori yang diwajibkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UKL-UPL berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/kegiatan melalui laporan rutin setiap 6 bulan. Dan itu tidak bisa ditawar”, jelasnya. Gerak Cepat DLH Kabupaten Kupang Tertibkan Pengusaha Tidak Ramah Lingkungan

“Dan tidak dipungkiri jika dalam rapat kali ini diketahui jika PT Argosari Persada belum melaporkan kewajiban melalui laporan setiap 6 bulan”, tambahnya.

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Kupang, Yermias Mone menegaskan jika UKL-UPL merupakan dokumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif dari kegiatan usaha.

Baca Juga :  Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Berita Terkait

JPW Nekmese Cup II Resmi Ditutup! Jan Pieter Windy Janjikan Hadiah Rp100 Juta di Edisi Mendatang
Warga Oebelo Protes Kenaikan Desil, Marten Halla Tegaskan Penetapan Merupakan Kewenangan BPS
Klarifikasi Temuan Inspektorat Tahun 2026, Kades Oebelo Tegaskan Hanya Masalah Administrasi!
Apresiasi Terobosan Bupati Kupang, Absalom Buy: Lulusan IPDN Buktikan Kinerja dan Rakyat Tak Salah Pilih Pemimpin!
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat
Komitmen Berdayakan Alumni IPDN, Bupati Yosef Lede Raih 2 Penghargaan Prestisius 
Wujudkan Kepedulian Sosial, Karang Taruna Oebelo Gandeng Dukcapil Gelar Pelayanan Adminduk 4 Penyandang Disabilitas 
Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:49 WITA

Laga Sengit Hingga Adu Penalti, Ponain FC B Sabet Gelar Juara JPW NEKMESE CUP II Tahun 2026!

Selasa, 15 September 2026 - 08:33 WITA

Gelorakan Semangat Pemuda, Jan Pieter Windy Gelar Tournament Gerindra Volleyball Cup se-Kabupaten Kupang

Jumat, 11 September 2026 - 08:38 WITA

Tekuk Ponain FC A 1-0, B’kait FC Melenggang ke Partai Puncak JPW Nekmese Cup II

Jumat, 11 September 2026 - 08:32 WITA

Drama Ekstra Time dan Kartu Merah: Ponain FC B Segel Tiket Final JPW Nekmese Cup II 2026

Selasa, 1 September 2026 - 08:26 WITA

PT TOM Cup II Tuntas: Kukuhkan Pesan Sukacita, Sportivitas, dan Persaudaraan di Nitneo Terjaga!

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WITA

Laga Pembuka Kuanheun Cup V 2026: Tuan Rumah Tampil Dominan, Cukur Lontar FC 2-0

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Sepak Bola dan Investor Swasta Infantino Memicu Krisis: 55 Negara UEFA Ancam Boikot Total Kompetisi FIFA

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:51 WITA

Laga Pembuka JPW Nekmese Cup II Membara: Juara Bertahan Gagal Raih Poin Penuh!

Berita Terbaru