Dengan adanya UKL-UPL, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan mengambil langkah-langkah pengelolaan yang tepat. Dan Kepatuhan terhadap UKL-UPL juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Dalam konteks ini, CV Argosari Persada yang tidak memenuhi UKL-UPL, Pemerintah melalui DLH akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Untuk sanksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang”, ujar Staf Khusus Bupati Kupang.
Direktur CV Argosari Persada, Sasongko pada kesempatan tersebut menegaskan akan mematuhi setiap keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya berjanji akan tetap memenuhi setiap kewajiban perusahaan menyiapkan laporan bulanan tentang UKL UPL dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tesabela dalam mengelola limbah menjadi pupuk organik.
Ia juga menyampaikan jika dalam waktu dekat CV Argosari akan membangun kandang bertipe Close House atau kandang tertutup yang lebih efisien dan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Ditambahkan putra asli Jawa Timur tersebut jika polemik yang terjadi merupakan kesalahpahaman antara pihak manajemen dan sejumlah awak media yang berkesempatan melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat sekitar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















