Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 52 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personil maupun sara dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Nataru agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apel-Gelar-Pasukan.jpg
Foto: istimewa.

“Sebagaimana penekanan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa Natarun di depan mata, saudara akan sibuk, saudara akan capek. Jadi laksanakan tugas pengamanan dengan baik. Sesuai dengan arahan beliau, kita harus mempersiapkan seluruh rangkaian pengamanan dengan sebaik-baiknya”, ujar Kapolri.

Sebagaimana survei yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat diperkirakan mencapai 110,67 juta orang, atau meningkat sebesar 2,83 persen atau 3,4 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

“Demi menjamin keamanan Nataru, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait mengelar Operasi Lilin Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2024” yang akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025″, ucapnya.

Operasi ini melibatkan 141.605 personil gabungan yang terdiri dari 75.447 personel Polri, 13.826 personel TNI dan 52.332 personel dari stakeholder berkait lain dan terdapat tambahan 67.030 personel TNI untuk diperbantukan dan disiagakan sewaktu-waktu diperlukan.

Selanjutnya, Polri telah membangun 2.794 posko yang terdiri dari 1.852 pos PAM, 735 pos pelayanan dan 207 pos terpadu yang tersebar di seluruh wilayah, guna menjamin keamanan pada 61.452 objek pengamanan meliputi gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, laguan, bandara, tempat wisata maupun lokasi-lokasi perayaan tahun baru.

Kapolri mengatakan, puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada tanggal 21 Desember 2024, sedangkan puncak arus balik akan terjadi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

“Bila kita berhasil, tentunya akan mampu memberikan multi-layer efek terhadap perputaran ekonomi nasional dan daerah. Bagaimana prediksi Kementerian Pariwisata, perputaran uang dalam libur Nataru tahun ini mencapai kurang lebih Rp150 triliun”, ujarnya.

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 ini turut dihadiri, antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, jajaran TNI-Polri, serta Forkopimda.

Baca Juga :  "Dagingnya Merah dan Berbau": Kesaksian Orang Tua Siswa SDN Onitua yang Keracunan MBG

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru